Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen yang harus diubah sebelum 2029.
Billy berharap, keputusan itu dibuat demi kondusivitas dan mencegah dugaan bantuan elektoral untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) supaya lolos ke parlemen.
PSI ikut berkompetisi pada pemilihan legislatif (pileg) pada 2019. Saat itu, partai yang diketuai Grace Natalie tereleminasi karena tidak lolos ambang batas parlemen karena hanya memperoleh suara sebesar 2.650.361 atau setara 1,89 persen.
Pada Pemilu 2024, PSI juga terancam tidak lolos ke Senayan. Berdasarkan data sementara penghitungan konkret Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (1/3/2024) per pukul 13.00 WIB, PSI baru berhasil mengumpulkan suara sebanyak 2.301.433 atau 3,01 persen.
"Kami berharap keputusan MK baru berlaku di tahun 2029 untuk kondusivitas dan mencegah dugaan-dugaan bantuan elektoral untuk PSI," kata Billy kepada IDN Times, Jumat (1/3/2024).