Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Wajib Diubah Sebelum 2029

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK dalam putusannya menyatakan ambang batas parlemen 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Meski begitu, dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional atau tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

"Menyatakan norma Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us