Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menilai politisasi bantuan sosial (bansos) masyarakat bisa dimasukan ke dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pernyataan THN AMIN itu disampaikan lantaran kini bansos dijadikan alat untuk mendongkrak elektabilitas seseorang.
Kini mulai banyak laporan, bansos bagi warga terancam disetop seandainya tak memilih paslon tertentu.
"(Fenomena) ini menarik dan dikaji oleh kami para pakar hukum di Yogyakarta. Ini ancamannya menjadi tindak pidana korupsi apabila menggunakan anggaran negara untuk kepentingan-kepentingan tertentu," ungkap Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, di Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024).
Menurutnya sah-sah saja bansos diserahkan ke masyarakat. Tetapi, penyerahan bansos itu wajib diserahkan ke masyarakat tanpa ada syarat apapun.
"Ketika itu diembel-embeli harus mendukung ini sesuai arahan atau petunjuk untuk memenangkan salah satu itu. Maka, itu ancamannya menjadi pidana korupsi. Nah, ini hati-hati," kata dia.