Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan ke relawan jelang hari pencoblosan di Kawasan Jakarta Selatan (5/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Capres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan ke relawan jelang hari pencoblosan di Kawasan Jakarta Selatan (5/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jubir Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) M Ramli Rahim menyebut seharusnya konsekuensi dari putusan ini adalah mendiskualifikasi pencalonan Prabowo-Gibran. 

"Jadi sudah dalam proses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

1. Seharusnya pencalonan Gibran dapat dibatalkan

Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ramli heran keputusan yang dianggap tidak sah, tetapi tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan hal yang salah. Ia kemudian menganalogikan dengan kasus kepemilikan tanah milik dua orang berbeda.

"Pertanyaannya apakah lahan itu tetap milik Pak Joko atau dirampas dan diberikan ke Pak Amin? Logika hukumnya lahan itu harus dirampas dari Pak Joko dan diserahkan ke Pak Amin karena ada keputusan yang menyatakan BPN salah dalam mengambil keputusan," kata dia.

"Nah, jika menggunakan logika itu, maka seharusnya putusan terkait Gibran ini dapat dibatalkan demi hukum atas pencalonannya," imbuhnya.

2. Keputusan DKPP menegaskan Gibran anak haram konstitusi

Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Umum Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) ini mengatakan, jika Gibran tetap dicalonkan sebagai calon wakil presiden, secara tak langsung putra sulung Presiden Jokowi itu merupakan anak haram konstitusi.

"Jadi keputusan DKPP lah yang memastikan Gibran itu anak haram konstitusi," ujarnya.

Ramli meminta masyarakat untuk cerdas dalam menilai. Pasalnya, ia menganggap penguasa sudah tidak memedulikan itu semua.

"Jadi sekarang, apakah masyarakat mau memilih anak haram konstitusi yang jelas-jelas salah dalam proses pencalonan atau bagaimana, yang jelas demokrasi kita sudah diinjak-injak oleh mereka yang tidak punya lagi rasa malu," kata dia.

3. Keputusan DKPP tak bisa mencopot Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, peringatan keras terhadap Hasyim murni merupakan putusan etik penyelenggara pemilu, sehingga tidak berimplikasi terhadap pencalonan Gibran.

"Enggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran). Nggak ada," kata Heddy.

Tidak hanya itu, Heddy menjelaskan, keputusan DKPP juga tidak bisa memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena keputusannya bukan bersifat akumulatif.

Heddy kembali menegaskan peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Gibran, karena murni pelanggaran etik terhadap penyelenggara pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan," kata dia.

4. TKN sebut putusan DKPP tak ganggu status cawapres Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat memimpin konferensi pers Putusan DKPP yang memberikan sanksi jajaran KPU terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Media Center TKN, Jakarta (5/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Komisioner KPU RI karena melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menuturkan, putusan DKPP itu tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres. Bahkan keputusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.

Dia menuturkan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal itu karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Editorial Team