Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jubir Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) M Ramli Rahim menyebut seharusnya konsekuensi dari putusan ini adalah mendiskualifikasi pencalonan Prabowo-Gibran.
"Jadi sudah dalam proses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU. Juga pendaftarannya di KPU pun ternyata masih melanggar. Dan seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).