Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Agustina Hermanto alias Tina Toon, tak setuju dengan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang akan memasukkan unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Menjatuhkan sanksi denda, apalagi pidana, tak elok dilakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih lemah saat pandemik ini.
"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan tak humanis untuk menghukum. Saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak menerima pendapatan," kata Tina usai rapat di DPRD terkait isu ini, Kamis (22/7/2021).