Ini 3 Pasal yang Jadi Fokus Usulan Revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan ada tiga pasal utama yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Tiga pasal revisi itu menjadi pembahasan utama oleh pihak eksekutif, kepolisian, dan juga DPRD DKI Jakarta.
"Jadi ini sekali lagi hanya didorong oleh, yang saya tangkap, di dorong oleh niat bagaimana Perda ini berdaya guna dan berhasil guna," ujar dia usai rapat di DPRD Kamis (22/7/2021).
1. Tiga pasal yang diusulkan untuk direvisi

Pasal yang diusulkan dalam revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta ialah soal sanksi bagi pelanggar prokes.
Pertama Pasal 28A yang berkaitan dengan penyidikan. Usulan pasal itu menyebutkan selain Kepolisian Polisi Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga punya kewenangan untuk untuk menyelidiki kasus, kemudian melampirkan hasil penyidikannya pada polisi dan pengadilan negeri.
Selanjutnya diusulkan pula pada Pasal 32A dan Pasal 32B yang menyebutkan pengaturan jenjang sanksi pelanggar prokes COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah, hingga hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.
2. Usulan dibuat untuk jaga kesehatan masyarakat di tengah pandemik

Hari ini, Bapemperda, eksekutif dan kepolisan juga kembali menggelar rapat dan mengupas tintas pasal-pasal yang ditambahkan dalam wacana revisi Perda COVID-19. Dia mengatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari penularan COVID-19.
"Yang kita harapkan singkat (selesai) karena situasi darurat ini," kata dia.
3. Usulan revisi Perda COVID-19 berisi unsur pidana dinilai tak elok

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Agustina Hermanto alias Tina Toon tak setuju dengan wacana ini, karena menurutnya sanksi denda apalagi pidana tak elok dilakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih lemah saat pandemik ini.
"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum. Saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan," kata Tina kepada wartawan, Kamis.
Dia meminta agar Pemprov DKI bisa mengkaji ulang usulan ini dan memperhatikan kondisi masyarakat yang terpengaruh COVID-19.