Anggap Ilegal, Fahri Tantang KPK Buka SOP Penyadapan

Tindakan penyadapan yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapatkan kritik keras dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dia mengatakan bahwa operasi penyadapan oleh KPK adalah tindakan yang ilegal.
Melalui Kompas.com, Fahri mengatakan bahwa aksi penyadapan tersebut bukan beradasar pada Undang-undang, melainkan itu sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mewanti-wanti kepada KPK untuk mengatur tindakan penyadapan tersebut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Fahri, penyadapan oleh KPK terkesan tebang pilih.
Selain mengatakan KPK tidak terbuka terkait SOP, Fahri juga menduga bahwa lembaga itu melakukan praktik tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Daripada menyebut istilah ini sebagai penyadapan, Fahri menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini adalah tindakan penjebakan. Menurutnya, KPK menangkap "mangsa" mereka dengan cara mengintip, menyadap dan melakukan kerja intel.
Hal tersebut menurut Fahri, terlihat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Dia diduga melakukan tindakan penyuapan yang nilainya mencapai Rp 20,74 miliar.