Tindakan penyadapan yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapatkan kritik keras dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dia mengatakan bahwa operasi penyadapan oleh KPK adalah tindakan yang ilegal.
Melalui Kompas.com, Fahri mengatakan bahwa aksi penyadapan tersebut bukan beradasar pada Undang-undang, melainkan itu sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mewanti-wanti kepada KPK untuk mengatur tindakan penyadapan tersebut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.