Jakarta, IDN Times – Majelis Masyayikh melakukan asesmen Ma'had Aly untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan posisinya sebagai lembaga pendidikan khas dengan karakter kemandirian dan peran strategis dalam mencerdaskan bangsa.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Meski berdiri secara otonom, Majelis Masyayikh berfungsi memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren berjalan efektif.
Majelis Masyayikh melaksanakan asesmen penjaminan mutu Ma’had Aly tahap kedua pada 13–30 Oktober 2025. Kegiatan ini mencakup 13 Ma’had Aly yang tersebar di 11 kota dan kabupaten di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 26 asesor diterjunkan untuk melakukan asesmen di lapangan.
Asesmen tahap kedua ini berfokus pada penguatan budaya mutu pendidikan pesantren yang mandiri dan berkelanjutan. Semangat tersebut berakar pada nilai-nilai khas pesantren yang menjunjung tinggi tradisi keilmuan dan kemandirian dalam membangun ekosistem pendidikan.
