Anggota DPR Dorong Pesantren Tidak Terpinggirkan dalam RUU Sisdiknas

- Legislator Abdul Fikri Faqih menegaskan pentingnya penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam revisi UU Sisdiknas.
- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
- Revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi untuk memperkuat tata kelola pendidikan.
Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu memastikan pendidikan keagamaan dan pesantren mendapat posisi yang kuat, agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.
“Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” katanya dikutip ANTARA, Minggu (26/10/2025).
1. Revisi UU Sisdiknas memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu, menjelaskan penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren penting karena pesantren telah memiliki landasan hukum sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ia mengharapkan revisi UU Sisdiknas memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
2. Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur sejumlah hal, seperti penguatan posisi pesantren dalam pendidikan nasional.
"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar dia.
3. Penguatan pendidikan keagamaan memastikan kesetaraan

Menurutnya revisi UU Sisdiknas memanfaatkan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
"Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya," katanya.


















