ilustrasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (dok. BPJamsostek
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Said Muhammad Idris menyebutkan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan Subkontraktor yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi pekerja yang berpotensi mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Karena mungkin sifatnya borongan, teman-teman kita ini tidak didaftarkan. Padahal regulasi sudah menegaskan bahwa setiap pekerja tanpa memandang status baik karyawan tetap, harian, borongan , magang dan lain- lain wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemprov Kepri dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi akan serius melakukan pengawalan guna memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerjanya masing- masing.
“Karena di belakang para pekerja kita ini tentunya ada keluarga, anak dan istri yang nasibnya harus dijamin jika terjadi risiko-risiko saat bekerja. Maka melalui surat edaran ini kami meminta agar perusahaan main contractor turut aktif melakukan monitoring dan kontrol kepada subkontraktor masing- masing, yang secara teknis nanti akan disampaikan oleh teman- teman BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.