Menurut Menhub, ramp check seperti ini memang sudah disosialisasikan di beberapa provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung karena ramp check merupakan kualifikasi boleh tidaknya bus digunakan.
“Sebenarnya yang belum ramp check itu sekitar 30 persen. Makanya kita lakukan secara random dan masing-masing operator itu harus melakukan self ramp check,” ujar Budi Karya.
“Nah, ini kan terbukti mereka tidak melakukan itu. Nyatanya ada kekurangan. Makanya kita tegas, kita tidak perkenankan mereka. Nanti kita lihat secara random, jika kita temui ada bus yang tidak laik di tiga titik, kita secara tertulis akan menegur,” sambung dia.