Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan beberapa poin penting dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, terskait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Titi menyampaikan hal itu melalui akun media sosial X, @titianggraini.
"Apapun putusan MK, opsinya cuma tiga. Permohonan tidak dapat diterima (ini pasti tidak mungkin karena soal syarat formil), permohonan ditolak, atau permohonan dikabulkan (sebagian atau seluruhnya). Jika dikabulkan berupa pemungutan suara ulang, maka akan berbentuk putusan sela."