Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat.
Tito menjelaskan berdasarkan aturan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penentuan tarif NJOP dan PBB memang tidak disampaikan kepada Kemendagri.
Ia mengatakan besaran NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi, kata dia, besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
"Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah Gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi Gubernur," ujarnya di Lapangan Bulog, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).