Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies-Muhaimin resmi melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, mereka meminta hakim konstitusi mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Komandan Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menilai bahwa petitum yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tidak masuk akal karena tanpa didukung dengan data dan fakta.
“Jadi itu ilusi, berlebihan dan kalau bahasa kita menggunakan bahasa debat ini omon-omon,” ujarnya kepada IDN Times, saat dihubungi, Senin (25/3/2024).
Setelah mendalami seluruh gugatan sengketa pemilu yang disampaikan pihak AMIN, Hinca mengatakan pihaknya tidak ada bukti-bukti yang cukup kuat yang dibawa oleh mereka. Sehingga, pihaknya menyebutkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum AMIN termasuk ke dalam ultra petita.
Hinca menyampaikan, dua petitum yang disampaikan oleh pihak AMIN sangat bisa dibantah pada persidangan nanti.
“Kami akan sangat bantah itu dan kami akan buktikan bagaimana kecurangan-kecurangan yang mereka lakukan biar publik tahu mana yang benar dan salah,” ucapnya.