PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menilai, gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran terkesan aneh. Dia menilai gugatan tersebut tidak jelas arah dan maksud tujuannya.
Menurut Hinca, ada banyak kesempatan yang dapat dilakukan oleh PDIP bila memang tidak sependapat dengan pencalonan Gibran. Dia mengatakan, PDIP bisa melakukan gugatan sebelum proses pemilu berlangsung.
Akan tetapi, PDIP malah terlihat menerima dengan tulus pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dengan mengikuti seluruh rangkaian pemilu mulai dari pencabutan nomor urut calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hingga debat yang dilakukan sebanyak lima kali oleh KPU.
“Tak ada sanggahan atau penolakan bahkan menikmati perdebatan yang sah dan resmi dilakukan KPU, disaksikan jutaan pemilih diseluruh Indonesia,” kata dia.
Lalu, giliran hasilnya sudah keluar, Hinca menuturkan PDIP berupaya untuk membatalkan pertandingan. Karena itu, menurutnya, langkah PDIP tersebut kurang tepat dan tidak elok.
“Giliran hasilnya sudah ada, giliran pertandingan telah usai dan kemudia kalah malah tarik kesana kemari untuk membatalkan pertandingan dan hasilnya. Rasanya kurang pas dan sungguh tak elok,” ucapnya.