TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MK

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan sudah mempelajari isu besar terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mereka menegaskan, tidak ada isu legal issue yang krusial dalam permohonan sengketa hasil pemilu tersebut.
Sebagaimana diketahui paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah melaporkan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah kami mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini, sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa pilpres ini, hemat kami tidak ada sama sekali legal issue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid kepada IDN Times, Senin (25/3/2024).
Fahri menyampaikan, secara formil Tim Hukum Prabowo-Gibran belum mendapat salinan resmi draft permohonan dari pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Meski begitu, pihaknya telah mempersiapkan draft surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait (PT) dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
1. TKN Prabowo-Gibran daftar jadi Pihak Terkait ke MK
Fahri menegaskan, TKN Prabowo-Gibran akan mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam sengketa PHPU tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Tim Pembela Prabowo–Gibran akan berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pukul 20.00 WIB untuk kemudian bersama-bersama menuju Gedung MK.
""Kami sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini," jelasnya.
"Sebab berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambung Fahri.