Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengklaim pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Jakarta dan sejumlah wilayah lain pascademo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 tidak melanggar aturan. Peraturan yang dirujuk adalah Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 khususnya soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Di dalam tugas-tugas OMSP itu yakni kami memberikan perbantuan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Hal itu termasuk mengamankan objek vital," ujar Wahyu di Silang Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan TNI baru bergerak bila ada permintaan dari pemerintah daerah, otoritas sipil dan kepolisian untuk melaksanakan pengamanan suatu kegiatan atau situasi di area tertentu. Bila permintaan itu ada, maka TNI tak akan menolak.
"Jadi, yang dilaksanakan oleh TNI dan TNI AD itu sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Semuanya atas dasar permintaan. Kami tidak mengambil alih (tugas untuk memelihara keamanan)," kata jenderal bintang satu itu.
Penebalan pengamanan itu terlihat dengan jelas di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah alutsista dan kendaraan taktis terlihat terparkir di sana. Keberadaan anggota TNI terjadi sejak demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Hingga kapan TNI melakukan perbantuan bagi kepolisian?