Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemhan Bantah Menhan Sjafrie Pernah Usulkan Darurat Militer ke Prabowo

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat dengan komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat dengan komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan membantah Menteri Sjafrie Sjamsoeddin pernah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keadaan bahaya yang berujung darurat militer.

Informasi itu sempat didengar IDN Times pada pekan lalu. Kemudian Majalah Tempo menerbitkan laporan khusus mengenai hal tersebut. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan isi pemberitaan tersebut tidak benar.

"Saya selaku juru bicara Kementerian Pertahanan menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar. Kami menyayangkan media besar sekelas Tempo bisa menyampaikan informasi yang tidak akurat," ujar Frega di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Usulan Perppu Darurat Militer itu disodorkan di tengah demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh pada 25-31 Agustus 2025. Selain itu, ada pula aksi penjarahan ke sejumlah kediaman anggota DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Frega menjelaskan pengajuan rancangan Perppu mengenai darurat miliiter bukan lagi sebagai individu tertentu atau menteri. Rancangan Perppu harus melewati sejumlah meja di biro-biro Kemhan hingga dikirimkan ke kantor Sekretariat Negara.

"Saya sudah mengecek ke Biro Hukum, Biro Perundang-undangan dan Biro Tata Usaha, tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut, saya tegaskan tidak benar," kata jenderal bintang satu itu.

Frega turut menilai cara kerja Tempo menulis laporan soal pengusulan darurat militer oleh Menhan Sjafrie tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Salah satunya tidak menyebarkan berita yang memiliki muatan provokasi dan kebingungan.

Lantaran laporan majalah Tempo itu kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk disebarluaskan di media sosial menggunakan narasi berbeda. Sehingga, kata dia, bisa berdampak misinformasi hingga disinformasi. Maka Kemhan tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah selanjutnya terkait pemberitaan majalah Tempo itu.

"Saat ini, kami tengah mempertimbangkan untuk melaporkan (Tempo) ke Dewan Pers sebagai bentuk langkah formal, karena fakta yang disampaikan tidak benar. Kami juga akan mencoba menjajaki untuk menyampaikan hak jawab, supaya masyarakat bisa teredukasi," tutur dia.

Pemberitaan apapun yang menyasar kepada Menhan, kata Frega, turut menimbulkan dampak kepada institusi Kemhan. Sementara, di dalam laporan yang diturunkan oleh Majalah Tempo pada pekan ini, usulan Perppu Darurat tak jadi ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, bila keputusan itu bisa menyebabkannya kehilangan kursi RI-1.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Bareskrim Periksa Lisa Mariana di Kasus Ridwan Kamil Besok

08 Sep 2025, 18:03 WIBNews