Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Hapsoro A Purbaningtyas
Hapsoro menyampaikan, kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen manifes maupun izin pengangkutan BBM. Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan muatan solar yang dibawa tidak dilengkapi tanda resmi dari Pertamina.
Seluruh awak kapal serta barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke pangkalan Kodaeral IX, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hapsoro menegaskan TNI AL akan terus meningkatkan patroli keamanan laut untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan BBM, ilegal fishing, serta pelanggaran lainnya guna mencegah praktek ilegal.
“Penegakan hukum di laut merupakan salah satu bentuk nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia. Selanjutnya terkait penindakkan hukum akan dilimpahkan kepada pihak berwajib,” ujar Hapsoro.