Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal tanker MT Strovolos yang menjadi buronan Kamboja. Penangkapan itu terjadi pada 27 Juli 2021 di perairan Anambas, Indonesia, namun baru diungkap pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan kapal tanker itu berhasil ditangkap dengan menggunakan KRI John Lie-358. Menurut Arsyad, penangkapan itu bermula dari adanya nota diplomatik red notice yang dikeluarkan Pemerintah Kamboja.
Red notice tersebut dirilis Kedutaan Kamboja di Jakarta pada 24 Juli 2021, yang berisi permohonan dukungan otoritas terkait untuk menahan kapal yang berbendera Bahama itu.
"Kapal itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300 ribu barel minyak mentah dari Kamboja," ujar Arsyad melalui keterangan tertulis, Kamis.
Arsyad menambahkan penangkapan yang dilakukan dalam rangka operasi militer untuk perang dan selain perang, agar kedaulatan serta hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia bisa ditegakkan secara intensif. KRI John Lie-358 dipilih untuk menangkap MT Strovolos karena kapal perang itu sedang melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan.
Lalu, bagaimana proses hukum yang kini bergulir usai kapal buronan tersebut berhasil ditangkap?