Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh sejumlah prajurit TNI atas permintaan Kejaksaan Agung. Pengawalan oleh sejumlah prajurit TNI itu didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, dasar kebijakan lainnya adalah nota kesepahaman (MoU) nomor NK/6/IV/2023. Kristomei menggarisbawahi MoU itu masih berlaku.
"Iya pengawalan itu atas permintaan mereka (Kejagung)," ujar Kristomei melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (5/8/2025).
Jenderal bintang dua itu menambahkan penjagaan di kediaman Febrie telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. "Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," katanya.