Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan di Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah direstui Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

Novi pun masih berstatus perwira tinggi TNI aktif meski kini memegang jabatan di instansi sipil. Hariyanto mengatakan Mayjen Novi ditunjuk memimpin Bulog atas permintaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa. Tentunya hal itu dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," ujar Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (11/2/2025). 

"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut, setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," imbuhnya. 

Padahal, penunjukkan prajurit TNI aktif untuk memegang jabatan di instansi sipil dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat 2. Organisasi Imparsial menyatakan direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki perwira tinggi TNI. 

1. Pengangkatan Mayjen Novi sebagai pejabat BUMN mengulang kejadian Mayor Teddy

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan pengangkatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil bukan hanya terjadi pada kasus Mayjen Novi. Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya juga masih berstatus prajurit TNI aktif yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Padahal dalam UU TNI, kata Ardi, instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Seharusnya, kata Ardi, sebelum dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, prajuit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas keprajuritan di TNI. Dalam kasus Mayor Teddy, ia masih berstatus prajurit TNI hingga kini. Presiden Prabowo Subianto juga tidak meminta Teddy mundur sebagai prajurit TNI. 

2. Mayjen Novi akui masih berstatus prajurit TNI

Editorial Team

Tonton lebih seru di