Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan di Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan penunjukkan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah direstui Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
Novi pun masih berstatus perwira tinggi TNI aktif meski kini memegang jabatan di instansi sipil. Hariyanto mengatakan Mayjen Novi ditunjuk memimpin Bulog atas permintaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa. Tentunya hal itu dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," ujar Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (11/2/2025).
"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut, setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," imbuhnya.
Padahal, penunjukkan prajurit TNI aktif untuk memegang jabatan di instansi sipil dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat 2. Organisasi Imparsial menyatakan direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki perwira tinggi TNI.