Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
TNI yang Isi Jabatan Sipil Berbuat Pidana Diadili di Peradilan Militer

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- Menteri Hukum: Prajurit TNI aktif diadili di pengadilan militer jika berbuat pidana meski tak terkait operasi militer
- Koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana
- Revisi UU TNI: Pengerahan tentara ditambah dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga sipil
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga yang diatur di dalam UU TNI yang telah direvisi tetap diadili di pengadilan militer jika melakukan tindak pidana, meski perbuatan yang mereka lakukan tidak terkait operasi militer.
Menteri dari Partai Gerindra itu menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorJujuk Ernawati
Follow Us