Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga yang diatur di dalam UU TNI yang telah direvisi tetap diadili di pengadilan militer jika melakukan tindak pidana, meski perbuatan yang mereka lakukan tidak terkait operasi militer.
Menteri dari Partai Gerindra itu menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.
"Sudah jelas yang militer itu yang namanya (peradilan) militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer karena masih ada koneksitas. Kedua, di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan, di Mahkamah Agung (MA) sudah melaksanakan peradilan dalam satu pintu. Sehingga, menurut dia, sudah tidak ada lagi yang membedakan antara peradilan militer dan sipil.
Namun, hal tersebut justru yang dikritisi oleh kelompok masyarakat sipil. Sebab, di UU TNI tahun 2004 pasal 65 telah diatur prajurit TNI yang berbuat tindak pidana di luar operasi militer maka wajib diadili di peradilan sipil. Namun, poin tersebut tidak ada di dalam naskah RUU TNI yang disahkan pada hari ini.
"Sampai hari ini pasal 65 itu tidak pernah berlaku. Norma itu tidak pernah diaplikasikan dan ini gak masuk dalam radar pemerintah dan DPR," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam diskusi daring yang dikutip dari YouTube PBHI Nasional pada Kamis (20/3/2025).