Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PBHI: Ribuan Tentara Aktif Harus Mundur dari TNI karena UU Disahkan

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)
Intinya sih...
  • RUU TNI disahkan, 2.569 prajurit aktif harus mundur dari jabatan sipil.
  • Tentara masih bisa bertugas di Badan Narkotika Nasional, menimbulkan kecurigaan.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengatakan, konsekuensi dari pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, yakni akan ada ribuan prajurit TNI aktif yang mundur sebagai tentara. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum TNI pada 2023, tercatat ada 2.569 prajurit TNI aktif yang duduk di jabatan sipil.

Ia mengakui data itu tidak mengidentifikasi berapa banyak prajurit TNI aktif yang bertugas di 14 instansi sipil yang diakomodir di dalam revisi UU TNI.

"Yang bisa kami pastikan adalah banyak prajurit TNI aktif yang bertugas di luar K/L itu. Pada praktiknya di lapangan banyak prajurit TNI aktif yang ditugaskan di luar dari 14 K/L tersebut," ujar Gina ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (20/3/2025). 

Ia pun menantang apakah TNI langsung berani menerapkan konsekuensi dari pengesahan RUU tersebut.

"Konsekuensinya ketika RUU ini disahkan adalah 2.569 prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil harus mundur seketika. Jangan hanya mau diluaskan (pengerahannya) tapi tak mau tunduk kepada UU TNI pasal 47 ayat (2)," tutur dia. 

1. Prajurit TNI tidak pas dikerahkan ke Badan Narkotika Nasional

Poin-poin di draf RUU TNI yang masih jadi perdebatan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Gina mempertanyakan mengapa di dalam UU baru TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, tentara aktif masih bisa dikerahkan untuk bertugas di Badan Narkotika Nasiona (BNN). Apalagi tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sudah tidak lagi memasukan poin memerangi narkotika dan zat prekursor untuk dikerjakan oleh TNI. 

"Kok masih dikasih kesempatan untuk menempati di Badan Narkotika Nasional. Ini menimbulkan kecurigaan bagi kami, apakah mereka akan dikaryakan," kata Gina. 

Tugas di BNN termasuk penegakan hukum dan bukan konteks dengan pertahanan keamanan.

"Kita harus ingat raison d'être-nya TNI. Mereka dididik untuk membunuh atau dibunuh. Maka, dalam hal menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, bisa-bisa dianggap musuh oleh TNI dan bisa dibunuh," tutur dia. 

Ia pun mengatakan upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh prajurit TNI rentan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

2. TNI seharusnya dikembalikan ke barak dan tak isi jabatan sipil

Bivitri Susanti, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (youtube.com/IDN Times)

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai seharusnya jumlah lembaga atau kementerian yang boleh dimasuki prajurit TNI aktif tidak bertambah. Melainkan, seharusnya lebih dibatasi. Bahkan, bila perlu tak dibolehkan sama sekali. 

"Buat kami, ini bukan sekedar tawar-menawar angka. Mau 10 (kementerian atau lembaga), 15, 16 dan seterusnya. Tapi, persoalannya dilihat dari helicopter view, ketika tentara aktif, bukan yang bersedia mundur. Kalau itu, bisa kita diskusikan lagi. Tapi, tentara aktif bisa masuk di dalam jabatan-jabatan sipil sebenarnya adalah indikasi buruk kembalinya dwifungsi militer," ujar Bivitri pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Ia menggarisbawahi berdasarkan arsip yang dimilikinya, pada 2004 disepakati prajurit TNI aktif boleh mengisi jabatan sipil di 10 instansi merupakan bentuk kompromi. Idealnya tidak boleh ada prajurit TNI aktif di instansi sipil. 

"Kalau pun ada mundur dulu dari TNI. Itu titik pembedanya. Ini harus dipahami karena sudah ada UU PSDM tahun 2019 yang memungkinkan adanya Komponen Cadangan, mengerjakan PSN (Proyek Strategis Nasional), mengerjakan food estate, hingga program makan bergizi gratis," tutur dia. 

Posisi yang akan diisi prajurit TNI aktif ini diprediksi berada di posisi strategis, yakni eselon II ke atas.

3. Revisi UU TNI tak langsung berlaku

Kepala Biro Infohan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di balai wartawan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan revisi UU TNI yang diketok pada Kamis ini, tidak otomatis langsung berlaku secara operasional. Sebab, membutuhkan proses administrasi lebih lanjut. 

"Memang secara norma, UU berlaku pada waktu diundangkan. Saat ini masih dalam proses untuk ditanda tangani oleh presiden dan selanjutnya akan diberi nomor serta registrasi di lembaran negara RI yang merupakan bagian dari proses pengundangan," ujar Frega kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Artinya, ribuan prajurit TNI aktif itu tidak langsung mundur karena rangkap jabatan di luar 14 K/L yang ditentukan di dalam revisi UU TNI. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us