Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun dalam pasal itu berbunyi,
"Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan"
Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan hingga 2024. Sehingga lewat putusan MK, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Mengingat syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".