Petugas BPBD lakukan pemadaman api kebakaran lahan gambut (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Jambi, Rudiansyah, juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengungkap fakta keadilan terhadap lingkungan. Meski kasus kebakarannya terjadi tahun 2015, dan gugatannya baru teregistrasi tahun 2019 dan divonis 2020.
Dengan gugatan yang dimenangkan KLHK, perusahaan terbukti bersalah dan lalai atas kebakaran yang terjadi di areal konsesi perusahaan. Sehingga hasil dari putusan bisa diimplementasikan dan benar-benar dieksekusi.
Rudi menjelaskan, dari konversi dan hasil analisis data satelit yang dikaji Walhi menunjukkan hampir 60 perusahaan di Jambi mengalami kebakaran. Kebakaran itu didominasi perusahaan yang konsesinya di areal gambut.
Berdasarkan data kebakaran yang terjadi pada 2019, banyak korporasi yang digugat negara. Sebab negara mempunyai tanggung jawab menyediakan dan memenuhi lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
"Kita lihat proses gugatan terhadap pelaku kebakaran ini, dalam menaikan status menjadi tersangka (korporasi) di Jambi, relatif terlalu sedikit. Ini harus menjadi pelajaran, dan negara tidak boleh tunduk atau kalah terhadap pelaku kejahatan lingkungan," tegas dia.