Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Sektor Pajak di Jambi Ini Gratis Selama COVID-19

Wali Kota Jambi Syarif Fasha ketika memberikan keterangan pers. (IDN Times/Dokumentasi Humas Kota Jambi)

Jambi, IDNTimes - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian selama masa penanganan COVID-19. Kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut di antaranya pembebasan empat jenis pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah.

Selain itu, Pemkot juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember. Menyusul sebelumnya tagihan PDAM bagi kelompok sosial dan kategori rumah tangga golongan I yang juga digratiskan.

1. Pemkot Jambi akan kehilangan pemasukan Rp14 miliar

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan, pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan atau restoran dan hiburan mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat pandemi COVID-19.

"Okupasi hotel sangat sepi, menurun hingga puluhan persen. Sementara pihak hotel juga harus menggaji karyawan dan membayar listrik, serta PDAM. Maka kebijakan tersebut kita ambil," jelas Fasha melalui keterangan pers, Kamis (16/4).

Pemkot Jambi diprediksi kehilangan pemasukan Rp14 miliar lebih. Namun Pemkot Jambi tetap mengambil kebijakan ini mengingat tingkat pengunjung yang sepi, serta naiknya beberapa harga pangan di pasaran.

“Setelah adanya kebijakan ini, tentu restoran dan rumah makan tidak boleh menaikkan harga jual karena pemerintah sudah menggratiskan pajak,” jelasnya.

2. Pelaku usaha diminta tidak merumahkan dan PHK karyawan

http://jadiberita.com/

Pemerintah Kota Jambi juga berharap agar para pelaku usaha tidak sampai merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawannya. Kebijakan ini akan dievaluasi sampai akhir Mei 2020. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan diambil.

"Pajak ini penting untuk pembangunan. Kalau misalnya akhir April membaik, kebijakan ini juga akan kami cabut, jadi kita sesuaikan kondisinya,” terangnya.

Fasha menjelaskan, agar pihak PHRI turut menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Jangan sampai ada PHK, karena masalah ini bukan hanya di Kota Jambi, tapi dunia juga merasakan,” katanya.

3. Pendapatan daerah menurun selama masa pandemi COVID-19

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Subhi mengatakan, sudah terjadi penurunan pendapatan daerah di masa pandemi. Beberapa jenis usaha sepi dan tidak beroperasi. Pembebasan pajak diharapkan sebagai stimulus kepada pelaku usaha agar tetap bisa berjalan.

"Pemasukan PAD menurun hingga Rp15 miliar terhitung Januari–13 April. Seharusnya sudah masuk pajak sebesar Rp75 miliar, tapi sekarang baru Rp60 miliar,” jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us