Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Tim kuasa hukum Ratna menilai alat bukti yang digunakan JPU dalam persidangan tidak memiliki kesinambungan dengan membuktikan pasal yang disangkakan kepada Ratna yakni Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami menyanggah terhadap barang bukti berupa screen shot cuitan Twitter, postingan Facebook dan hasil cetak foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana keseluruhan bukti-bukti digital tersebut disodorkan kepada ahli dari tahap penyidikan sampai dengan persidangan untuk menilai apakah peristiwa keonaran telah terjadi di masyarakat," kata Insank.
Alat bukti ini dinilainya tidak kuat menunjukkan adanya keonaran yang ditimbulkan oleh ulah Ratna.
"Bukti berupa screen shoot cuitan Twitter, postingan Facebook dan hasil cetak fotodunia maya, nampak terang dan jelas bukti tersebut hanya menunjukkan adanya perbedaan pendapat atau silang pendapat melalui sarana media sosial sehingga keliru," tambah dia.