Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Madrasah Indonesia (DPP PGMI) di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)
Yandri mengaku menolak RUU Sisdiknas tanpa mencantumkan madrasah sebagai sistem pendidikan agama. Menurutnya diperlukan peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur pengelolaan sistem pembelajaran dan manajemen keuangan di madrasah.
Aturan itu, kata dia, juga bakal berdampak pada aturan turunan seperti peraturan daerah (Perda), dan peraturan menteri (Permen).
“Saya dari awal menolak bilamana madrasah dikeluarkan dari sistem pendidikan nasional. Harus ada pencantuman madrasah di aturan perundang-undangan supaya dibuatkan aturan pokoknya,” kata Yandri di Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Sebagai informasi, dalam beleid RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghilangkan istilah SD, SMP, SMA, dan madrasah. Beleid ini menggunakan istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.