Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali minta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom berharap majelis hakim membuat pertimbangan dengan baik.
"Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Tom Lembong Ngotot Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

Intinya sih...
Tom Lembong serahkan pada Tuhan
Dituntut 7 tahun penjara dan denda
1. Tom serahkan pada Tuhan
Dalam kesempatan tersebut, Tom berterima kasih kepada keluarga dan penasihat hukum yang mendukungnya sejauh ini. Tom pun menyerahkan perkaranya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Seperti halnya semua hal dalam hidup saya, saya ujungnya mempercayakan segalanya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai agama saya Tuhan Yesus," ujar dia.
2. Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Dia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
3. Tom didakwa rugikan negara Rp578 miliar
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.