Tom Lembong Gunakan AI di Akhir Pembelaannya

- Tom Lembong menggunakan AI untuk membela diri dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
- AI menyimpulkan bahwa Tom tidak bersalah berdasarkan ribuan halaman dokumen dan transkrip persidangan terkait kasusnya.
- Jaksa menuntut Tom 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena merugikan negara Rp578.105.411.622.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada akhir nota pembelaan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Tom menuliskan prompt pada grok untuk mengumpulkan seluruh dokumen, transkrip persidangan terkait kasusnya, dan meminta AI menyimpulkan apakah perbuatannya bersalah. AI menjawab Tom tak bersalah.
"Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab 'Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah'," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Menurut Tom hal tersebut akan membuat penegakan hukum kasusnya dipertanyakan di kemudian hari. Sebab, publik bisa mencarinya memakai kecerdasan buatan.
"Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence," ujar Tom.
"Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.