Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bersama istri saat bebas dari Lapas Cipinang, Jumat (1/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini menindaklanjuti persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Adapun majelis hakim saat itu dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial, dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi, Minggu (3/8/3025).
Zaid menjelaskan, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
Tidak jarang hakim anggota bernama alfis menyimpulkan dgn tidak mengedepankan sikap persumption of innocence melainkan dengan sikap persumtion of guilty,” ujarnya.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut, sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ujarnya.
Zain menegaskan, laporan ini dilaporkan sebelum dan sesudah Tom Lembong mendapat abolisi Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum dan setelah kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom dan Pak Ari komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sempat divonis bersalah atas tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong 4,5 dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi atau penghapusan pidana dari Presiden Prabowo setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia kemudian resmi bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.