Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Densus 88 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Densus 88 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Densus 88 tangkap terduga teroris di Malang, simpatisan Daulah Islamiyah yang mau bom rumah ibadah.
  • Pemilik Wensen School Indonesia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Depok.
  • Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Serangkaian peristiwa di Tanah Air pada Kamis (1/8/2024). Mulai dari penangkapan teroris di Malang hingga penghapusan sunat perempuan di turunan UU Kesehatan.

Tidak hanya itu, kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang terjadi di Depok juga telah diakui oleh pelaku, Istana yang mengundang Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, serta 15 pegawai rutan KPK yang didakwa terima pungli.

Berikut 5 peristiwa yang masuk dalam jajaran Top 5 artikel IDN Times!

1. Densus 88 tangkap teroris di Malang, diduga mau bom rumah ibadah

Ilustrasi anggota Densus Antiteror 88. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri terduga teroris di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Pria berinisial HOK (19 tahun) itu ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024 malam hari.

"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2023 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jl. langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wsinu Andiko, Kamis (1/8/2024).

Pelaku merupakan simpatisan Daulah Islamiyah. Ia diduga mau melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

Baca selengkapnya di sini!

2. Pemilik Wensen School jadi tersangka, setelah aniaya anak di Depok

Penampakan daycare WSI, Cimanggis, Depok, Rabu (31/7/2024), yang diduga terjadi penganiayaan anak. (IDN Times/Rochmanudin)

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Indonesia berinisial MI jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menangkap MI pada Rabu (31/7/2024) malam.

"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Baca selengkapnya di sini!

3. Sah! Pemerintah hapus praktik sunat perempuan

ilustrasi bayi perempuan (unsplash.com/Hélder Almeida)

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi tersebut dikutip Kamis (1/8/2024).

Baca selengkapnya di sini!

4. Istana Undang SBY dan Megawati Hadir HUT ke-79 RI di IKN

Presiden ke-7 Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (www.setkab.go.id)

Istana Kepresidenan mengundang Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi, untuk mantan Presiden rencananya kami undang untuk upacara di IKN bersama dengan Bapak Presiden. Tentu saja kalau ada hal-hal yang menyulitkan, kami juga terbuka kalau beliau-beliau tidak hadir di IKN," ujar Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca selengkapnya di sini!

5. 15 eks pegawai rutan KPK didakwa terima pungli Rp6,3 miliar

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima pungutan liar terkait Rumah Tahanan KPK. Total pungutan liar yang diterima mencapai Rp6,3 miliar.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca selengkapnya di sini!

Editorial Team