Kemen PPPA Masih Tangani Kasus Afif dan 18 Anak Korban Disiksa Polisi

- Kementerian PPPA tangani kasus Afif Maulana (13) dan 18 anak korban penyiksaan polisi di Padang, Sumatra Barat.
- Koordinasi dengan LPSK untuk perlindungan saksi dan korban, termasuk pendampingan jika diperlukan.
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, pihaknya masih terus menangani kasus Afif Maulana (13) dan 18 anak yang jadi korban penyiksaan polisi di Padang, Sumatra Barat.
Nahar mengatakan, sebagian besar dari anak-anak itu masih tinggal bersama keluarga. Namun, jika ada anak yang memerlukan perlindungan lebih lanjut pihaknya bisa memberikan fasilitas seperti rumah aman.
"Sementara dengan keluarga, anak-anak tertentu yang perlu perlindungan sekarang ada di lembaga, bisa di kepolisian. Kita sedang jajaki apakah LPSK juga bisa menerima, terlindung atau tidak ini dengan memastikan anak-anak saksi, perlu segera dilindungi di luar keluarga atau seperti apa, ini masih terus kita bahas," kata Nahar ditemui dalam agenda Festival Ekspresi Anak di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (18/7/2024).
1. Akan laksanakan kebutuhan mereka sesuai perintah UU

Nahar menegaskan, pihaknya akan menjalankan segala tindakan yang diperlukan sesuai perintah undang-undang untuk memastikan keselamatan dan perlindungan anak-anak korban.
"Jika dibutuhkan sesuai perintah undang-undang, tentu akan kita laksanakan," kata dia.
2. Koordinasi Kemen PPPA dan LPSK masih berjalan

Dia juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika nantinya dibutuhkan pendampingan maka akan dilakukan.
"Masih jalan, kami dengan LPSK masih terus melakukan pendalaman, jika dibutuhkan pendampingan kami akan lakukan," kata Nahar.
3. LPSK masih telaah sejumlah permohonan perlindungan

Diketahui, Afif Maulana ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat pada 9 Juni 2024. Dia diduga disiksa polisi. Namun, ada berbagai argumen antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menangani kasus dengan polisi.
Polisi mengatakan, Afif tewas akibat melompat dari jembatan. Selain Afif, ada 18 orang yang mengalami kekerasan saat diamankan di Polsek Kuranji. Dalam kasus ini, sebanyak 17 anggota Dit Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik.
Terbaru LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 5 orang keluarga korban dalam kasus kematian Afif yakni keluarganya. Saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya.