Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi meminta perusahaan transportasi berbasis aplikasi online untuk memberikan bonus kepada driver ojek online dan kurir, paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 H. Bonus tersebut dalam bentuk uang. Presiden juga meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar memberikan bonus dengan batas waktu yang sama.
Selain itu, hampir sepanjang Senin (10/3/2025) pembaca IDN Times menyoroti isu Polri mengungkap pemalsuan label Minyakita, KPK geledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan beberapa artikel menarik lainnnya yang tergabung dalam #IndonesiaHariIni.
