Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengkonfirmasi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Azis diduga memfasilitasi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk menyuap penyidik KPK Stepanus Robin. Syahrial diduga menyuap Stepanus agar perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai tak lagi diusut lembaga antirasuah itu. KPK pun telah menetapkan Syahrial dan Stepanus sebagai tersangka.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di situs KPK, Azis terakhir kali melaporkan hartanya pada 2019. Saat itu, ia tercatat sudah punya harta sebanyak Rp96,5 miliar.
Seperti apa rinciannya?