Bekasi, IDN Times - Sebanyak 24 dari 66 orang yang diduga melakukan penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyampaikan 10 dari 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berusia di bawah umur.
"Dua pilih empat orang terdiri dari 14 dewasa, 10 di bawah umur," katanya, Selasa (2/9/2025).