Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kerusuhan Bekasi
Massa serang Polres Metro Bekasi Kota. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • 42 orang dipulangkan setelah pemeriksaan

  • 66 orang ditangkap saat mencoba menyerang Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota

  • Bekerja sama dengan DP3A Kota Bekasi untuk menangani tersangka di bawah umur

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 24 dari 66 orang yang diduga melakukan penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyampaikan 10 dari 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berusia di bawah umur.

"Dua pilih empat orang terdiri dari 14 dewasa, 10 di bawah umur," katanya, Selasa (2/9/2025).

1. Sebanyak 42 orang dipulangkan

TNI Angkatan Darat membantu membubarkan massa yang diduga akan menyerang Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. (IDN Times/Imam Faishal)

Braiel mengatakan, 42 orang yang sebelumnya ditangkap telah dipulangkan, setelah menjalani pemeriksaan.

"Yang tidak diproses kami pulangkan. Dijemput orang tua," jelasnya.

2. Sebanyak 66 orang ditangkap

Polres Bekasi Kota Diserang, Massa Aksi Bakar Kabel di Jalan (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, sebanyak 18 orang ditangkap saat mencoba menyerang Polsek Pondok Gede pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

"Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) Polsek Pondok Gede berjumlah 18 orang, 9 orang dewasa, dan 9 sisanya masih di bawah umur," jelas Braiel.

Selain itu, Braiel mengatakan, 48 orang lainnya ditangkap saat mencoba menyerang bangunan Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (31/8/2025) malam hingga dini hari.

"TKP Polres Metro Bekasi Kota kami amankan berjumlah 48 orang. 34 orang dewasa dan 14 orang di bawah umur," jelasnya.

3. Bekerja sama dengan DP3A Kota Bekasi

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Braiel menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi, untuk menangani tersangka yang masih di bawah umur.

"Penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur berkoordinasi dengan DP3A, BAPAS Kota Bekasi dan KPAI," kata dia.

Editorial Team