66 Pelaku Penyerangan Polsek-Polres Bekasi Ditangkap, 17 jadi Tersangka

- 17 orang sudah dijadikan tersangka
- Pelaku penyerangan di Polres masih diselidiki
- Bekerja sama dengan DP3A Kota Bekasi
Bekasi, IDN Times - Polisi menetapkan 17 tersangka dari 66 orang yang ditangkap diduga melakukan penyerangan Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, merinci 18 orang ditangkap saat mencoba menyerang Polsek Pondok Gede pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
"Diamankan di TKP Polsek Pondok Gede berjumlah 18 orang, 9 orang dewasa dan 9 sisanya masih di bawah umur," katanya, Selasa (2/9/2025).
1. 17 orang sudah dijadikan tersangka

Braiel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 17 dari 18 orang yang menyerang Polsek Pondok Gede sudah ditetapkan tersangka.
Ke 17 tersangka tersebut terancam pidana yang berbeda-beda, mulai dari pengeroyokan hingga melawan anggota kepolisian yang sedang bertugas.
"8 orang dewasa dan 9 orang anak di bawah umur dilakukan proses hukum dikanakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP," kata dia.
2. Pelaku penyerangan di Polres masih diselidiki

Selain itu, Braiel mengatakan, 48 orang lainnya ditangkap saat mencoba menyerang Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (31/8/2025) malam hingga dini hari.
"TKP Polres Metro Bekasi Kota kami amankan berjumlah 48 orang. 34 orang dewasa dan 14 orang di bawah umur," jelasnya.
Saat ini, lanjut Braiel, pihaknya belum menentukan tersangka dari 48 orang yang ditangkap saat mencoba menyerang Polres Metro Bekasi Kota.
3. Bekerja sama dengan DP3A Kota Bekasi

Braiel menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk menangani tersangka yang masih di bawah umur.
"Penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur berkoordinasi dengan DP3A, BAPAS Kota Bekasi dan KPAI," kata dia.