Jakarta, IDN Times - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mendorong langkah politik PDIP, NasDem, PKB, dan PKS yang mengajukan ke DPR untuk menggunakan hak angket atau interpelasi terhadap dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Hak angket menjadi langkah yang tepat, urgent, strategis, dan konstitusional dalam menjawab tuntutan publik yang meluas," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Hal itu, ujar dia, karena saat ini, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu, berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti politik.
Ia juga menambahkan, di MK masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang merupakan ipar dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo atau paman dari Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Tidak semua bentuk pelanggaran pemilu, pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.