ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Tulus melihat pelanggaran utama yang paling terlihat jelas adalah kelebihan muatan penumpang. Sebab, menurut keterangan Menteri Perhubungan, KM Sinar Bangun memiliki kapasitas 43 orang. Tetapi berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan Basarnas, mereka menghimpun jumlah penumpang melalui laporan anggota keluarga dan kerabat korban yang mengaku jika ada keluarga mereka yang menaiki kapal tersebut. Hasilnya sebanyak 193 orang dilaporkan hilang.
"Syahbandar sebagai penguasa pelabuhan seharusnya bertanggung jawab. Kok bisa, sebuah kapal dengan kapasitas muat 40-an orang bisa diisi hampir 200 orang? Pemerintah wajib mengevaluasi total keberadaan syahbandar, yang sangat mungkin ada patgulipat dengan pemilik kapal dan atau nakhoda," kata Tulus.