Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalin kesepakatan.
TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat Indonesia berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan, data pribadi merupakan bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
"Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar TB Hasanuddin, Jumat (25/7/2025).