ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih, tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Namun, KPU memuat pasal baru yang substansinya bertolak belakang dengan putusan MK. Pasal bermasalah itu adalah Pasal 11 Ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, yang menyatakan ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih harus menunggu masa jeda minimum 5 tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ucap dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.