Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan adanya "penyelundupan pasal" di Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

ICW menyoroti PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Masalahnya, KPU memuat pasal baru yang substansinya dinilai bertolak belakang dengan putusan MK.

Pasal yang dianggap bermasalah itu adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu lima tahun tak berlaku bagi mantan narapidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

1. Bertentangan dengan putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, dugaan penyelundupan pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam putusan MK itu, menetapkan, eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, harus menunggu masa jeda minimum lima tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"KPU diketahui menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Jelas dan terang benderang tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK," ucap Kurnia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

2. ICW sebut ada kekeliruan logika di KPU

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDNTime/Aryodamar)

Kurnia mengatakan, sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023. Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

"ICW meyakini ada rentetan kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut," tutur dia.

3. KPU didesak tetap patuhi putusan MK dan batalkan PKPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, Kurnia menegaskan, ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di Kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us