Jakarta, IDN Times - Enam orang pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para pemohon dalam perkara nomor 222/PUU-XXIII/2025 ini mengaku ketentuan yang mendefinisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional guna memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
“Norma ini telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata, baik secara aktual, potensial, maupun secara struktural karena secara langsung membatasi ruang partisipasi para pemohon sebagai warga negara produktif yang masih aktif, berdaya pikir maju, serta berkontribusi dalam masyarakat,” ujar salah satu pemohon, Husnul Jamildalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon ingin agar MK menafsirkan kembali Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 tentang Kepemudaan, yaitu “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.”
