Jakarta, IDN Times - Ujung drama dari tuduhan terdakwa Idrus Marham yang pelesiran saat berobat di RS MMC pada (21/6) lalu berujung tragis. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan satu pengawal tahanan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin seperti yang telah diatur di peraturan Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait.
Namun, tidak disebut secara jelas apa aturan yang telah dilanggar oleh pengawal tahanan berinisial "M" itu.
"Pimpinan memutuskan Sdr M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana di dalam aturan kode etik KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/7).
Peristiwa ini bermula dari laporan Ombudsman RI yang sempat mengabadikan Idrus tengah berjalan di area sekitar Gedung Citadines, Kuningan Jakarta Selatan. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, ia menemukan fakta-fakta lainnya antara lain pakaian yang dikenakan Idrus bebas casual tanpa mengenakan rompi oranye dan menggunakan ponsel selama berada di lokasi.
Lalu, apa dasar pimpinan KPK memecat pengawal tahanan tersebut? Apakah laporan dari Ombudsman turut mempengaruhi hal itu?