Gereja di dalam Lapas Klas II A Pematangsiantar yang didirikan dari hasil dana patungan pegawai (IDN Times/Patiar Manurung)
Sebelumnya, Forum Cinta Damai Aceh Singkil menyurati Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Provinsi Aceh. Surat itu bertanggal 4 September 2020.
Surat yang ditandatangani Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger, berisi delapan poin mengenai kronologi singkat yang dialami umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satu poinnya, yakni poin pertama menceritakan, awalnya Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh yang berlokasi di Napagaluh, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, sedang membangun rumah dinas untuk pendeta yang melayani di gereja. Sebelum pembangunan, Panitia Pembangunan Rumah Pendeta telah mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak notaris, sebagaimana yang diusulkan oleh Camat Danau Paris pada 20 Januari 2020 lalu.
Keesokan harinya, panitia pembangunan langsung meminta kepada pihak notaris agar dapat mengurus perizinan tersebut dan pihak notaris memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh panitia. Setelah melengkapi syarat-syarat yang dimaksud, pihak notaris menolak untuk melanjutkan pengurusan tersebut, karena berhubungan dengan gereja.
Selanjutnya dalam poin 2 disebutkan, Pemkab Aceh Singkil mensyaratkan panitia pembangunan untuk memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat agar IMB rumah dinas dikeluarkan.
Namun, panitia pembangunan dan Umat Kristen Aceh Singkil sangat keberatan dengan persyaratan tersebut. Sebab, menurut mereka rumah dinas yang dibangun adalah untuk kebutuhan rumah tempat tinggal bagi pendeta yang ditugaskan melayani di GKPPD Napagaluh, dan bukan sebagai bangunan gereja untuk kegiatan keagamaan.
Berdasarkan poin-poin tersebut, maka pihak Forum Cinta Damai Aceh Singkil membuat laporan dengan harapan Komnas HAM Aceh dapat menindaklanjuti pengaduan itu.