Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan Cederai HAM

Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan (ANTARA/Khaerul Izan)
Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan (ANTARA/Khaerul Izan)

Jakarta, IDN Times - Komunitas Sunda Wiwitan melaporkan tindakan penyegelan bakal makam leluhur mereka yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat ke Komnas HAM. Laporan tersebut diajukan, Senin 20 Juli 2020.

"Memang benar kami mau konfirmasi bahwa teman-teman komunitas Sunda Wiwitan sudah mengadu secara resmi tentang permasalahan yang dihadapi kepada Komnas HAM minggu lalu," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara saat konferensi pers virtual bersama Komunitas Sunda Wiwitan virtual, Selasa (28/7/2020).

1. Penyegelan bakal makam leluhur yang dilakukan Pemkab Kuningan mencederai prinsip HAM

Komisioner Komnas HAM, Beka Hapsa (Youtube.com/ICRP4Peace Channel)
Komisioner Komnas HAM, Beka Hapsa (Youtube.com/ICRP4Peace Channel)

Beka menjelaskan, pihaknya telah menganalisa pengaduan terkait kasus penyegelan bakal makam leluhur oleh Pemkab Kuningan. Berdasarkan analisa sementara, ia mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Apa saja yang diciderai? Pertama tentunya konstitusi, karena konstitusi kita tidak membedakan antara satu warga negara dengan warga negara lain, semua memiliki hak asasi yang sama dan ini harus dilindungi," tuturnya.

2. Landasan hukum HAM masyarakat adat diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999

Ilustrasi adat (IDN Times/Wildan Ibnu)
Ilustrasi adat (IDN Times/Wildan Ibnu)

Ia menjelaskan, pada Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 dijelaskan, dalam rangka penegakan HAM, perbedaan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat dan pemerintah. Hal itu merupakan satu landasan kebijakan yang sangat tegas yang ada di UU.

"Jelas di situ bagaimana tanggung jawab pemerintah terus juga masyarakat, dan lebih utama lagi adalah tanggung jawab hukum," tuturnya.

3. Komnas HAM surati Bupati Kuningan untuk minta keterangan dan menghentikan penyegelan

Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan (ANTARA/Khaerul Izan)
Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan (ANTARA/Khaerul Izan)

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Kuningan terkait penyegelan bakal makam leluhur Sunda Wiwitan. Dalam surat tersebut, Bupati Kuningan diminta menjelaskan alasan penyegelan.

"Menghentikan proses penyegelan dan sekaligus menjaga hak-hak Sunda Wiwitan, termasuk juga didalamnya hak kebebasan beragama berkeyakinan," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, telah mengirim surat ke Polres, Gubernur Jawa Barat hingga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena ini terkait dengan bagaimana kebijakan Kemendikbud terhadap pengakuan adat Komunitas Sunda Wiwitan," tuturnya.

4. Bakal makam tersebut diperuntukkan bagi Pangeran Djatikusumah dan istri

Girang Pangaping masyarakat adat Karuhun Urang, Sunda Wiwitan, Juwita Jati (Youtube.com/ ICRP4Peace Channel)
Girang Pangaping masyarakat adat Karuhun Urang, Sunda Wiwitan, Juwita Jati (Youtube.com/ ICRP4Peace Channel)

Sebelumnya, ramai diberitakan tentang pengerahan sejumlah Satpol PP Kabupaten Kuningan dalam penyegelan bakal makam leluhur masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin 20 Juli 2020 lalu.

"Bakal makam leluhur tersebut diperuntukkan kepada Pangeran Djatikusumah dan istri," ujar Girang Pangaping masyarakat adat Karuhun Urang, Sunda Wiwitan, Juwita Jati Kusuma Putri, dalam forum yang sama, Senin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us