Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026). Sumber Foto: Komdigi
Ridho pun mengajak publik mencermati dan mempertanyakan pernyataan Menkomdigi tentang video tersebut. Ia menyoroti pernyataan resmi Menkomdigi yang menarasikan isi video Amien Rais adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.
Selain itu, Partai Ummat juga mengkritisi pernyataan Menkomdigi yang menyebut narasi Amien Rais merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik.
Menurut Ridho, pernyataan tersebut memuat sejumlah kata kunci, yaitu “hoaks”, “fitnah”, “ujaran kebencian”, “tidak memiliki dasar fakta”, “provokasi”, dan “kegaduhan publik”.
Ia lantas mempertanyakan, pihak mana atau siapa yang berhak menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan itu adalah hoaks, fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi yang menciptakan kegaduhan politik.
"Lantas, siapa pula yang berhak mengatakan bahwa sesuatu itu fakta atau bukan fakta? Apakah Menteri Komdigi atau kementerian, dan apa dasar atau referensinya?" kata Ridho.
“Betapa besarnya kemungkinan kita terjebak dalam subjektivitas dan kesimpulan yang relatif di sini, jika kebenaran dan fakta di dalam ruang digital itu didefinisikan oleh satu orang saja atau oleh satu kementerian saja, tanpa melalui proses pembuktian, validasi, atau kajian dari berbagai aspek yang relevan, termasuk mekanisme hukum jika diperlukan,” sambungnya.