Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengklaim buruh bisa menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen. Padahal, dulu yang diminta kenaikan UMP berkisar 8 persen hingga 10 persen. Tetapi, menurutnya keputusan untuk menaikkan UMP 6,5 persen dianggap rasional dan masuk akal.
"Tentu tanggapan KSPI dan serikat buruh yang lain menyampaikan pertama, target kenaikan (UMP) yang kami harapkan 8-10 persen. Presiden Prabowo sudah memutuskan kenaikan UMP 6,5 persen, itu sudah lebih tinggi dari usulan Menaker 6 persen dengan indeks tertentu kira-kira 0,9 persen," ujar Said ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (29/11/2024).
Keputusan itu, kata Said, diterima lantaran Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut. Ia mengatakan bila deflasi tidak dihitung, maka kenaikan upah bisa minimum 8 persen.
Atau minimal 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi maka dianggap turut mempengaruhi nilai inflasi.