Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unggah Potongan Ceramah JK, Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan
Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas dugaan ancaman pembunuhan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
  • Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas unggahan potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.
  • Nurlette menjelaskan ceramah JK di UGM sebenarnya berisi refleksi konflik Poso dan Ambon serta kritik terhadap fanatisme agama, namun maknanya berubah karena video dipotong.
  • Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, sementara pihak kepolisian menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan terkait konten di kanal Cokro TV.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 April 2026

Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait unggahan potongan ceramah Jusuf Kalla di UGM.

21 April 2026

Nurlette menjelaskan di Polda Metro Jaya bahwa unggahan video tersebut disertai narasi provokatif yang menimbulkan kegaduhan publik dan memenuhi unsur niat jahat.

kini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan terlapor masih berstatus lidik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Abu Janda dan Ade Armando ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan potongan ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada.
  • Who?
    Laporan diajukan oleh Nurlette dari Aliansi Profesi Advokat Maluku terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando, dengan penyelidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
  • Where?
    Laporan disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, sementara video yang dipermasalahkan diunggah melalui kanal Cokro TV.
  • When?
    Laporan polisi dibuat pada Senin, 20 April 2026, dan keterangan tambahan disampaikan Nurlette pada Selasa, 21 April 2026.
  • Why?
    Unggahan potongan ceramah JK dinilai menimbulkan kegaduhan publik karena disertai narasi provokatif yang dianggap memanipulasi konteks asli ceramah tersebut.
  • How?
    Kedua terlapor diduga memotong video ceramah JK lalu mempublikasikannya dengan tambahan narasi yang memperkuat persepsi negatif; kasus kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang namanya Abu Janda dan Ade Armando. Mereka unggah potongan video ceramah Pak Jusuf Kalla di internet. Ada orang dari Maluku yang marah dan lapor polisi karena katanya video itu bikin ramai dan salah paham. Sekarang polisi masih periksa dan cari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Laporan terhadap unggahan potongan ceramah JK menunjukkan bahwa mekanisme hukum dan masyarakat sipil berfungsi aktif dalam menjaga ketertiban ruang publik digital. Penjelasan Nurlette tentang konteks ceramah JK juga membantu meluruskan makna sebenarnya, menegaskan nilai refleksi historis dan pesan perdamaian yang terkandung dalam pidato tersebut agar tidak disalahartikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando terkait unggahan potongan ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Nurlette menilai, unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.

“Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Selasa (21/4/2026).

1. Memenuhi unsur niat jahat

Abu Janda Laporkan Ustaz Maheer ke Polisi atas dugaan ancaman pembunuhan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tindakan keduanya yang memotong ceramah JK dinilai telah memenuhi unsur niat jahat. Menurut Nurlette, apabila video ceramah JK ditampilkan secara utuh maka persepsi negatif tidak akan muncul.

"Maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Jadi apa maksud mereka memotong video itu?" ungkap Nurlette.

"Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," sambungnya.

2. Ceramah JK dalam rangka penyampaian pengalaman historis konflik

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurlette menjelaskan, ceramah JK di UGM merupakan refleksi dari pengalaman historis konflik yang terjadi Poso dan Ambon. Dalam ceramah yang sama JK justru tengah mengkritik pandangan agama yang berpotensi memecah umat beragama.

“Artinya beliau menegaskan dengan membuat sebuah pernyataan untuk mengoreksi, mengkritik paradigma pemahaman fanatisme buta orang-orang yang dulu berkonflik, maksudnya bukan orang Islam dan Kristen saat ini, tapi yang dulu berkonflik," ucapnya.

3. Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan dengan UU ITE

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor Elektronik 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 48 UU No 1/2024 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Terlapornya dalam lidik, terkait konten video naik di kanal Cokro TV,” ujar Budi saat dihubungi.

Editorial Team